Minggu, 30 Maret 2014

TULISAN 2 TENTANG NATIONSTATE DAN STATENATION



NAMA : DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS : 2EA28
NPM : 12212290

TENTANG NEGARA BANGSA DAN BANGSA NEGARA



  I.              NEGARA BANGSA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.  Pengertian bangsa menurut (Badri Yatim,1999) terbagi menjadi dua, yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologi adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat-istiadat.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam ( diikat oleh kekuasaan politik ), yaitu negara.jadi dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Bangsa adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara. Pancasila adalah sistem nilai-nilai dasar dan kepribadian bangsa Indonesia. Pengakuan masyarakat terhadap Pancasila belum menjamin keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Keberhasilan itu dapat terwujud jika sikap – sikap pancasila betul-betul terwujud dalam hukum, peraturan dan dalam praktik dan kebiasaan bertindak aparatur Negara dan seluruh rakyat Indonesia (Magnis-Suseno, 1986:64).
Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan dan pembinaan bangsa Indonesia antara lain (menurut Ismuwan,1981) ada 5 faktor, yaitu:
a.       Persamaan asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
b.      Persamaan pola kebudayaan, terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi persamaan budaya itu jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional : bahasa Indonesia.
c.       Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara, yaitu tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
d.      Persamaan nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
e.       Persamaan cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Dengan uraian diatas maka bangsa indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia baik asli maupun keturunan asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa, berbagai agama dan berbagai aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu untuk hidup bersama sabagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. Pengertian pendapat dari para ahli, antara lain sebagai berikut :

     a.    George Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

     b.     Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.

     c.     Jean Bodine
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.

     d.    Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya dipimpin oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari rakyatnya ketaatan perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

                  e.     Socrates
Semua manusia menginginkan kehidupan aman, tentram, dan lepas dari gangguan yang memusnahkan harkat manusia. Kala itu orang-orang yang mendambakan ketentraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul disana menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan polis (satu kota saja). Organisasi yang mengatur hubungan antara orang-orang yang ada didalam polis itu tidak hanya mempersoalkan organisasinya saja, tapi juga tentang kepribadian orang-orang disekitarnya. Socrates menganggap polis identik dengan masyarakat dan masyarakat identik dengan Negara.
            Sistem pemerintahan Negara bersifat demokratis yang langsung. Rakyat ikut secara langsung menentukan kebijaksanaan pemerintahan Negara. Hal ini dapat dilakukan karena Negara saat itu hanya merupakan suatu kota kecil, rakyat hanya sedikit, kepentingan rakyat belum banyak (Soehino 1980: 15).

                  f.       Plato
Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan merekalah yang kemudian disebut masyarakat, dan masyarakat itu adalah Negara, antara sifat-sifat manusia ada persamaannya dengan sifat Negara.
No
Sifat-sifat manusia
Sifat-sifat Negara
1
Pikiran
Golongan penguasa
2
Keberanian
Golongan tentara
3
Aneka kebutuhan
Golongan pekerja
                 
                  g.       Aristoteles
Negara adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagiaan dalam Negara akan tercapai bila terciptanya kebahagiaan individu (perseorangan). Sebaliknya bila manusia ingin bahagia ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu dengan lainnya dalam kepentingan hidupnya.
Manusia tidak dapat lepas dari kesatuannya. Kesatuan manusia itu adalah Negara.

                  h.      F. Oppenheimer
Dalam bukunya Die Sache menguraikan Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah. Maksudnya untuk menyusun dan membela kukuasaan dari penguasa. (Ibid : 133)

                  i.       Leon Duguit
Bukunya Traite de Droit Constitutionel. Berisikan ajaran hukum dan Negara yang bersifat realistis. Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat memerintah orang-orang yang lemah. Bahkan dalam Negara modern kekuasaan orang-orang yang kuat diperoleh dari faktor-faktor politik.

Negara menyelenggarakan kemakmuran warganya oleh karena itu Negara sebagai alat agar kelompok manusia bertingkah laku mengikuti tata tertib yang baik dalam masyarakat. Dengan demikian Negara sekaligus merupakan organisasi kekuasaan. (Padmo Wahjono Opcid: 6).



                  Unsur-unsur Negara

Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
         Ø   Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan.
         Ø   Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
         Ø   Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur tersebut adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan bukan unsur yang mutlak.

Konvensi Monte Video (1933) yang diselenggarakan di Negara-negara Pan-Amerika di kota Monte Video bahwa suatu Negara harus memiliki unsur:
1.            Penduduk yang tetap
2.            Wilayah tertentu
3.            Pemerintahan
4.            Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Unsur-unsur tersebut harus dipenuhi untuk unsur konstitutif oleh suatu Negara. Menurut hukum internasional artinya suatu Negara yang akan mengadakan hubungan dengan Negara lain yang di anggap sebagai subjek hukum internasional (Sugiarto, 2006: 8-9).

Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat sebagai berikut :
a. Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama rakyat.
c. Mencakup semua : artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

      Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara. Dibawah ini adalah fungsi negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
       John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

       Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
                3) Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer dengan nama trias Politika.

Tujuan Negara adalah Negara itu sendiri. Kata Hegel Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar pelaksanaan IDEE umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga Negara sesuai dengan undang-undang. Kaum diktator menganut faham, Negara itu sendiri sebagai tujuan. Warganya mesti mengorbankan apasaja yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya ialah Negara kekuasaan. Perlu kiranya ditambahkan, bahwa Hegel menciptakan juga teori dialektika: melalui Tese, antitese, dan sintese lahir dan timbullah kemajuan. (M. Hutauruk 1983 : 55)
       Ø  Augustinus menyatakan tujuan Negara adalah dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan Tuhan.

       Ø  Shang Yang menghubungkan tujuan Negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga Negara itu identik dengan penguasa.

       Ø  Menurut Jhon Locke dengan pembentukkan political or civil society, manusia itu tidak melepaskan hak asasinya.

       Ø  Tujuan Negara memelihara dan menjamin hak-hak asasi, yaitu:
a.       Hak hidup/nyawa (leven)
b.      Hak atas badan (lijf)
c.       Hak atas harta benda (vermogen)
d.      Hak atas kehormatan (eer)
e.       Hak kemerdekaan (vrij heid)

       Ø  Kemudian vrij heid oleh Rousevelt dibagi menjadi:
a.      Freedom from want
b.      Freedom from fear
c.       Freedom of speech
d.      Freedom of religion
e.       Freedom of doing mistake (tambahan oleh gandhi)
Freedom to be free (tambahan oleh Soekarno).

       Ø  Mirriam Budiardjo
      1) Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat sehingga setiap Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya.
3) Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4) Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
            Dalam bukunya Sistematic politics (Sugiarto dkk, 2006:3), Mirriam Budiarjo mengemukakan bahwa Negara memiliki lima fungsi, yaitu: keamanan ekstrem, ketertiban intern, fungsi keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan. Sedangkan Jacobsen dan Lipman (1936 dalam Sugiarto dkk, 2006:3) mengklasifikasikan fungsi Negara menjadi fungsi essinsiil, fungsi jasa dan fungsi perniagaan.
            Telah tercantum fungsi dan tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut:
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.

Keseluruhan fungsi negara diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut Thomas Aquino dan Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
         v   Teori Terbentuknya Negara Bangsa
a.       Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles);
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.      Teori Ketuhanan; segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c.       Teori perjanjian, teori perjanjian dikemukakan oleh tiga tokoh yang terkemuka yaitu: Thomas Hobbes, Jhon Locke, Jean Jacques Rousseau. Ketiga-tiganya hendak mengembalikan kekuasaan raja pada waktu pemindahan manusia-manusia yang hidup dalam status naturalis kepada status civilis melalui suatu perjanjian masyarakatnya yang memindahkan manusia dalam status naturalis kearah status civilis. Perbedaannya hanya terletak pada isi dan akibatnya.
      ð  Thomas Hobbes: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu membentuk Negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya Negara dapat juga karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
      ð  Jhon Locke: antara raja dan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Kalau raja bertindak sewenang-wenang, rakyat dapat meminta pertanggungjawabannya, karena yang primer adalah hak-hak asasi yang dapat dilindungi oleh raja. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan raja maka akan timbul monarchie constitutional atau monarki terbatas, karena kekuasaan raja sekarang menjadi terbatas oleh konstitusi. Dalam perjanjian masyarakat terdapat dua macam pactum yang disebut sebagai:
      -          pactum uniones adalah perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
      -          Pactum subjektiones adalah perjanjian menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
      ð  Jean Jecques Rousseau: menyebutkan bahwa kedaulatan rakyat dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya sebagai mandataris daripada rakyat.
Rousseau menganggap manusia yang asalnya baik itu telah dirusak oleh peradaban, karenanya ia lalu menganjurkan hal-hal yang dianggapnya baik. (Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih 1983 : 58-61).

       Pembenaran Negara dari Sudut Lain.
Teori Ethis atau Teori Etika:
1.      Pendapat Plato dan Aristoteles.
Mereka mengatakan bahwa manusia tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, tanpa Negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan Negara dibenarkan.
2.      Pendapat Emanuel Kant.
Beliau berpendapat tanpa adanya Negara, manusia itu tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Menurut Kant, Negara itu adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk pada hukum akibatnya tindakan Negara tadi dibenarkan.
3.      Pendapat Wolft.
Beliau menyatakan keharusan untuk membentuk Negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan secara ilmiah karena teorinya berpangkal pada filsafah.
Teori Absolut dari Hegel:
      ð  Menurut Hegel maka manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah Negara. Tindakan dari Negara itu dibenarkan karena Negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi.
Teori Psychologis:
      ð  Teori ini mengatakan bahwa alasan pembenaran Negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan Negara tadi dibenarkan. (Padmo Wahjono Opcit : 12).

            v    TEORI TERJADINYA NEGARA.

                  1.      TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER (PRIMAIRE STAATS WORDING)
      Negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang tidak dihubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Menurut teori perkembangan ini melalui 4 fase, yaitu:

      a.       Fase Genootshap (Genossenschaft)
Pada fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepeminpinan disini dipilih secara PRIMUS INTER PARES atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi penting pada masa ini adalah unsur bangsa.

      b.      Fase Reich (Rijk)
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah sehingga muncullah Tuan berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem Feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.

      c.       Fase Staat.
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka  telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur daripada Negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.

      d.      Fase Democratische Natie.
      Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana Democratische Natie ini terbentuk atas dasar kesadaran Demokrasi Nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan di tangan rakyat.

                  2. TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER (SCUNDAIRE STAATS           WORDING)
      Terjadinya Negara secara sekunder ialah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang dihubungkan dengan Negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting dalam pembahasan terjadinya Negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau Erkening. Mengenai masalah erkening tersebut, ada 3 macam yaitu:
      a.       Pengakuan De Facto (sementara)
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu Negara baru, karena kenyataannya Negara baru itu memang ada namun apakah prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. De facto ini dapat meningkat kepada pengakuan De jure apabila prosedur munculnya Negara baru itu melalui prosedur hukum yang sebenarnya.
Negara kesatuan Republik Indonesia telah berdiri sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebab dengan proklamasi artinya bangsa Indonesia telah lepas dari penjajah, namun pada saat itu semua unsur mutlak terbentuknya suatu Negara belum terpenuhi, yaitu belum terbentuknya pemerintahan, meskipun unsur wilayah dan rakyat sudah ada.

      b.      Pengakuan De Jure
Pengakuan De Jure  adalah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau timbulnya atau terbentuknya suatu Negara. Dikarenakan terbentuknya Negara baru adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah Negara sejak 18 Agustus 1945, sebab saat itulah semua unsur mutlak berdirinya sebuah Negara telah terpenuhi. Hal ini dibuktikan pada hasil siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

c.       Pengakuan Atas Pemerintahan De Facto.
Pengakuan ini diciptakan oleh seorang sarjana Belanda yang bernama Van Haller pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Pengakuan ini adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan dalam suatu Negara. Jadi yang di akui hanya terhadap pemerintahan, sedangkan terhadap wilayahnya tidak di akui, apalah artinya. Unsur-unsur adanya Negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi kalau hanya pemerintahan saja, yang ada maka itu bukanlah merupakan Negara karena tidak cukup unsur-unsurnya.
Negara yang telah ada didalam lingkup kenegaraan dapat terjadi keruntuhan atau lenyap. Hal yang dapat menyebabkannya adalah:
-            Hilangnya Negara karena faktor alam dimana Negara yang tadinya sudah tercipta atau sudah ada, tetapi dikarenakan faktor alam lenyaplah atau hilanglah Negara tersebut. Wilayah dari Negara tadi akan hilang dan hilanglah wilayah tadi yang berarti Negara itu hilang dari dunia kenegaraan. Misalnya gunung meletus atau pulau ditelan air laut, maka hilanglah wilayah.
-            Hilangnya Negara karena faktor sosial dimana Negara yang tadinya sudah ada dan berdiri serta di akui oleh Negara-negara lain,tetapi di karenakan oleh faktor-faktor sosial maka Negara hilang atau runtuh. Hilangnya Negara karena faktor ini dapat disebabkan antara lain adalah karena adanya penaklukan, karena adanya suatu revolusi (kudeta yang berhasil), karena adanya perjanjian, karena adanya penggabungan.
Sebagai kesimpulan bahwa baik faktor alam maupun faktor sosial semuanya mempengaruhi terhadap hilang atau runtuhnya suatu Negara yang sebelumnya telah ada dalam dunia kenegaraan (Padmo Wahjono Opcit : 14,16)


 
       II.  NEGARA INDONESIA
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar yang memiliki 17.805 pulau dan terdiri lebih dari 500 suku bangsa berikut dengan keragaman bahasa, agama, kekerabatan, sistem sosial, sistem politik dan sistem ekonomi yang bertemu pada satu titik yakni tanah air Indonesia.
Negara Republik Indonesia memprroklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian yang melahirkan nasionalisme, paham kebangsaan untuk keluar melepas diri dari belenggu penjajah yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

      Proses Terjadinya Negara Indonesia
Rangkaian tahap perkembangan proses terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
a. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).

b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).

c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan
mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).

d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain. 

      Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).


    III.        NASIONALISME
Nasionalisme berasal dari kata latin “nation” artinya “bangsa yang dipersatukan karena kelahiran”. Nasionalisme dihubungkan dengan suatu kenyataan objekif sebagai ciri-ciri yang khas, yaitu persamaan bahasa, persamaan ras, persamaan agama, dan persamaan peradaban. Keempat hal ini sebagai faktor-faktor objektif yang paling lazim dikemukakan sebagai terbentuknya suatu nasionalisme. Akan tetapi, bagaimanapun juga nasionalisme tidak dikemukakan semata-mata oleh faktor-faktor objektif tersebut. Hanya dapat dikatakan, faktor-faktor objektif itu membantu mempercepat proses pertumbuhan nasionalisme ke arah perkembangannya dalam pembentukan negara nasional.
Pengertian nasionalisme sangat berkaitan erat dengan istilah nation dan nationality. Menurut Suhadi Nasionalisme adalah suatu sikap dimana kesetiaan, rasa cinta tanah air seseorang secara total diabdikan kepada bangsa dan negaranya. Dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah faham pendirian dan sekaligus keyakinan suatu bangsa dimana mereka merasa dalam satu ikatan kesatuan dan persatuan sebagai suatu bangsa baik keluar maupun kedalam.

Makna nasionalisme, istilah nasionalisme digunakan dalam rentang arti yang kita gunakan sekarang. Diantara penggunaan-penggunaan itu, yang paling penting adalah:
1.      Suatu proses pembentukkan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
2.      Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
3.      Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
4.      Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
5.      Suatu doktrin dan ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.

Kerja nasionalisme adalah suatu gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan dan identitas bagi suatu populasi yang sejumlah anggotanya bertekad untuk membentuk suatu “bangsa” yang aktual atau “bangsa” yang potensial.
Nasionalisme bagi bangsa Indonesia suatu faham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa asing dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme mempunyai akar-akar yang dalam di masa lampau, kondisi-kondisi yang menyebabkan timbulnya nasionalisme telah matang sebelumnya, dan berkembang di suatu saat tertentu sebagai kesatuan. Aspirasi pertama nasionalisme adalah perjuangan untuk mewujudkan persatuaan nasional dalam bidang politik dan tumbuh berkembang di suatu saat serta bermuara dalam bentuk negara nasional sebagai perwujudan semangat nasionalisme, yang sekaligus mewujudkan identitas nasional.
Paham nasionalisme Indonesia tidak bersifat sempit yang menjurus kepada rasialisme (paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yang paling unggul), jingoisme (paham dengan yang terlalu mengagung-agungkan kebesaran dan kekuasaan negeri sendiri), ataupun chauvinisme (sifat patriotik yang berlebih-lebihan). Sebaliknya Nasionalisme indonesia tidak bersifat luas tidak terbatas seperti kosmopolitanisme (paham bahwa seseorang tidak perlu mempunyai kewarganegaraan tapi menjadi warga dunia) ataupun internasionalisme (paham antarbangsa).
Persatuan Indonesia sebagai prinsip dan corak Nasionalisme Indonesia adalah jelas dan tegas yang disebut Nasionalisme Pancasila, yaitu salah satu bentuk nasionalisme dengan ciri khusus berketuhanan Yang Maha Esa berkemanusiaan yang adil dan beradab persatuaan Indonesia berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ciri khusus demikian itu, maka Nasionalisme Indonesia merupakan nasionalisme yang menerima bangsa lain menjadi rakyat Indonesia sebagai kesatuan, dan menghargai bangsa lain sebagai sesama Makhluk Tuhan, serta menghargai karya bangsa lain.

      IV.            IDENTITAS NASIONAL
Kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri tanda yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu negara. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan, yaitu pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1) Primodial
2) Sakral
3) Tokoh
4) Bhineka Tunggal Ika
5) Sejarah
6) Perkembangan ekonomi
7) Kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999)
Bangsa Indonesia yang berada diberbagai pulau di Nusantara adalah bangsa yang bhineka atau bangsa yang majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnis, bermacam-macam agama, beraneka kebudayaan dan berbagai bahasa daerah yang dimanunggalkan. Semua ini merupakan suatu unsur-unsur pembentukan indentitas nasional Indonesia.

         Unsur-unsur Identitas Nasional Indonesia :
1. Suku bangsa
Suku bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan indentitas perbedaan kebudayaan. Pembahasan suku bangsa tidak lepas dari kebudayaan dan bahasanya sebagai unsur-unsur pembentuk identias nasional. Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang bertempat tinggal di berbagai pulau besar maupun kecil, dari Sabang sampai Merauke yang disebut Nusantara. Berbagai suku bangsa ini disatukan atau dimanunggalkan dengan sesanti bhineka tunggal ika, keanekaragaman suku, agama, bahasa, dan berbagai aspek kebudayaan yang lain di Indonesia, akan tetapi tetap bersatu di dalam wadah keIndonesiaan.
2. Agama
Bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang termasuk bangsa yang beragama, baik agama Hindu, Budha, Islam, Katolik, maupun Kristen. Di antara kelima agama tersebut, agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, maka indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Integrasi bangsa Indonesia adalah kompleks, sebagai identitas nasional Indonesia merujuk satu bangsa yang majemuk (Dede Rosyana dkk, 2003). Semua agama di Indonesia harus menganjurkan umatnya untuk saling menghormati dalam beragama dan bersatu. Indonesia merupakan negara “Theis Democratis” yaitu negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi semua agama, sikap terhadap agama melindungi dan menjamin agama-agama yang diberikan kesempatan yang sama.
3. Kebudayaan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah merupakan kerangka dasar yang berintegrasi menuju ke kesatuan kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional, dengan demikian kebudayaan nasional tidak lepas dari kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional merupakan identitas kebudayaan Indonesia. Bangsa indonesia telah sepakat menggunakan pancasila sebagai filsafat hidup bangsa indonesia sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap hidup, sikap, perilaku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, bernegara. Dengan demikian pancasila sebagai dasar tindakan atau jiwa bangsa Indonesia .
4. Bahasa
Bahasa adalah sistem lambang bangsa yang bersifat sewenang-wenang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melahirkan perasaan dan pikiran. Di nusantara berbagai ragam bahasa daerah sebagai interaksi antar umat manusia yang mewakili banyaknya suku bangsa. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Bahasa yang banyak digunakan sebagai alat komunikasi antar suku Indonesia adalah bahasa melayu, tetapi bahasa melayu juga digunakan untuk transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan Nusantara serta para pedagang Asing.
Kemudian pada tahun 1928 bahasa melayu mengalami perkebangan yang luar biasa dengan nama bahasa Indonesia, melalui peristiwa Sumpah Pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Dari unsur-unsur identitas nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut ini.
1.      Identitas fundamental yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, dasar Negara, dan ideologi Negara.
2.      Identitas instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya. Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3.      Identitas alamiah yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralism dalam suku, bahasa, budaya dan agama, serta kepercayaan.

Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah sebagai berikut :
a) Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
b) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
c) Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
d) Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
e) Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, artinya berbeda tetapi tetap satu jua
f) Dasar falsafah negara yaitu Pancasila
g) Konstitusi (Hukam Dasar) yaitu Undang-undang Dasar 1945
h) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
i) Konsepsi wawasan nusantara, mengenali diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengn mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
j) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai budaya nasional

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
      a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
      b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
      c  Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang   
         dibuatnya sendiri.
      d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
      e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat 
         dibedakan dengan bangsa lainnya.

2.  Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
      1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
          * Rakyat
          * Wilayah
          * Pemerintahan yang berdaulat
      2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka 
          memenuhi unsur, yang terdiri dari :
         a.Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai 
           dengan  fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
           kemerdekaannya.
         b.Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
            Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
  


A.  Sifat hakikat suatu Negara
      Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
       1. Sifat Memaksa
  Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
 2. Sifat Monopoli
    Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
     Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

B.  Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
   Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
   a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
   b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu   
       DPR
   c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
   Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
   a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada 
       pada negara  bagian
   b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
   c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk   
       urusan ke luar & sebagian ke dlm.
   d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
   e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan 
      dengan pemerintah pusat

C.  Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
·         Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
      Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 ,
               tahun.
·         Trustee ( Perwalian )
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB 
          Sampai dengan tahun 1975.
·         Mandat  
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
·         Dominion
Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
        Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .


D.  Tujuan dan Fungsi Negara
      A. Tujuan Negara
      Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
     a. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
     b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
     c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
    Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 
IV, yaitu :
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
    2. Memajukan kesejahteraan umum,
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian 
        abadi dan keadilan sosial .

B. Fungsi Negara
            Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi   tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
    a.  John Locke
        John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
        1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
        2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili      
            pelanggar Undang - Undang.
        3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai            
            ( Hubungan dengan negara lain ).
   b. Montesquieu
       Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
       1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
       2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan 
           hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
       3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili 
           terhadap pelanggar Undang-Undang ).

E.  Patriotisme Dan Nasionalisme
 Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
       1. Nasionalisme dalam arti sempit
           Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta  
           terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa
           lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau 
          Chauvinisme.
       2. Nasionalisme dalam arti luas
           Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah 
           air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang 
           rendah.







BAB II
PENUTUP

Kesimpulan:
Bahwa dari bebarapa pendapat mengenai negara dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat. Selain itu adapula pengakuan dari negara lain yang bersifat mutlak. Fungsi negara yaitu fungi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Keseluruhan fungsi dilaksanakan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Negara Republik Indonesia proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan negara kebangsaan modern yang harus mengayomi seluruh rakyatnya. Cita-cita, tujuan, visi negara, serta perkembangan Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk yang dimanunggalkan sehingga suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa merupakan identitas Nasional Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar