KELAS : 2EA28
NPM : 12212290
UNIVERSITAS GUNADARMA
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang
dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan
ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana,
orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau
diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk
organisasi ekonomi lain.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya.
Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar
nilai tambah yang mereka dapatkan.Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah
kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya.Dalam hal ini,
semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi.Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro.Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.
Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro.Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).
Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03.d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.
Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.
B. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut.Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi.Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya.
Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa
laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat
unsure, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama ;
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi ;
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.
Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam).
Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga
berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar
Koperasi.Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar
Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan
(Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga
antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,.Seharusnya harga
Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas
penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.
Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas.Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota.Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan.Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
Tentu
anda sudah sering sekali mendengar tentang KOPERASI, satu kata yang mungkin
sudah tidak asing di telinga anda .ya KOPERASI merupakan suatu badan yang
berdasarkan kekeluargaan yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan kehidupan
masyarakat. Di jaman sekarang inin koperasi juga sudah dikenal tidak untuk satu
kegiatan saja , tetapi bermacam-macam.
Unit – unit yang ada di koperasi antara lain :
1.
Simpan Pinjam
2.
Swalayan
3.
ATM, dan masih banyak lainnya.
Pada
umumnya yang paling banyak adalah simpan pinjam.
Pengertian
simpan pinjam itu sendiri adalah sejumlah uang yang disimpan , kemudian
dipinjamkan kembali unuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kegiatan simpan
pinjam inilah bisa dikatakan kehidupan masyarakat kecil berangsur membaik,
karena secara langsung kita meringankan kondisi ekonomi masyarakat
kecil.Kehidupannya pun bisa dikatakan terjamin.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses
jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi
dalam Koperasinya.Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai
tambah yang mereka dapatkan.Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada
anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya.Dalam hal ini, semakin
baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan
anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi.Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi.
Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan
anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari
koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip
diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota,
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan
perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk
memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran
aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi
tersebut.
Mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur
lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992,
tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat
relative, dan lebih mencerminkan makna makro.Sedangkan, yang diperlukan adalah
operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.Sejalan
dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka
pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada
pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi,
kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang
diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”.
Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan
nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli
oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota
sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan
pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan
kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen
adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan
diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang
disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga
dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya
yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari
badan usaha koperasi ini adalah
1.
Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena
masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
3. Membantu pemerintah
membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab
untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya.
Secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi
tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial.
Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang
dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan
keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara
lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan manfaat di bidang
social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak
di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama
dan semangat kekeluargaan.
·
Tujuan dan peranan koperasi dalam
masyarakat.
Peran
koperasi dalam memajukan
perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak.
Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan
hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara
untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat
Tujuannya antara lain adalah :
- memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
- memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
- membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya
adalah :
- ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
- mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
- membantu pembangunan lingkungan masyarakat
- serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.
Peran Aktif
Anggota Koperasi Dalam Mensejahterakan Koperasi
Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan
sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi
dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi
berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk
anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa
berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan
organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan
peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi
mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan
mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada
koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun
usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan
para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan
kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi,
penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa
hasil usaha.
Partisipasi anggota juga dapat
diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan.
Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan
pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan
dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan
pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
Partisipasi anggota merupakan kunci
keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran
serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan
organisasi maupun usaha koperasi.
Dalam koperasi akan menimbulkan suatu kebajikan yakni kejujuran,
loyalitas, ketepatanyang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan
terhadap ikatan perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan
transparan. Tujuh kebajikan tersebut disebut dengan istilah Social Capital.
Hal-hal yang dapat dikategorikan
sebagai sosial capital, diantaranya:
Ø
Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
Ø
Keadilan dalam usaha bersama
Ø
Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai perbaikan
Ø
Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
Ø
Paham yang sehat dan cerdas serta tegas
Keanggotaan Koperasi
Ø Anggota koperasi adalah orang-orang
yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang
mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Ø Dalam koperasi, keberadaan anggota
adalah sebagai pernilik yang berkewajiban memberikan konstribusi kepada
organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk
memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua
fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi
sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri
keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai
kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
Ø Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui
Rapat Anggota Tahunan).
Ø Orang-orang yang mempunyai kesepakatan
berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi
kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen,
maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu
komunal.
Ø Keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan
spesifikasi koperasinya.
Ø Keanggotaannya melekat pada diri
pribadi orang-orangnya;
memiliki rasa
senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi dan
sosialnya,
Ø Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka
kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama akan
dapat diselesaikan.
Ø Memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
Keanggotaan
koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari
orang-orang yang ;
o
Merasa cocok bila mereka melakukan
kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi,
o
Merasa kuat bila mereka bersatu menjadi
anggota Koperasi, dan
o
Merasa tidak perlu bersaing dengan
kegiatan usaha koperasinya.
Organisasi dan Koperasi
Organisasi koperasi
dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan
mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem
kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem
tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota
untuk lebih berpartisipasi secara aktif.
c. Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang
diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya
komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait
khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi
untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi
kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi
d. CONTOH PEMBERDAYA KOPERASI
Dalam
konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan
konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri (Mubyarto, 2002).Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara
operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan
konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui
koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut
dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi
rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah
(misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah
diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi, inilah
sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Kiprah
Koperasi di Berbagai Negara Secara obyektif disadari bahwa disamping ada
koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat
pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang
kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang
memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat
berkoperasi.
Ada beberapa
contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk
mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi
sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara
skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura,
Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa
ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003).Bahkan di
beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya
agar berbentuk koperasi.Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi
diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan
potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Di Indonesia, menurut sumber
Dekopin, terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004).
Ini adalah
suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya
dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran
koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan. Sementara itu di
Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar
80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001).
Di Negara
Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri,
misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji
karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di
Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai
people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada
anggotanya pula. Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang
berbasis pertanian.
Peran
koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi
sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi
dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002). Contoh lain adalah
perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan
oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi
Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola,
sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian
pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh
para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai
koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik,
KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002),
Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta
untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh
lagi. Strategi Pemberdayaan Koperasi Mengkaji kisah sukses dari berbagai
koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa
faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi.yaitu antara lain:
o Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri
koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan
mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi,
nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International
Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi
merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala
aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi
masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan
kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan
oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
o Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi
harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi
kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya
kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian
(buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang
didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya
dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi,
pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
o Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam
mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya
dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan
o Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan
aktifitas usaha anggotanya.
o Adanya efektifitas biaya transaksi antara
koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika
dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
REVIEW JURNAL
Dalam system
ekonomi Pancasila yang pro rakyat, maka faktor produksi dan distribusi haruslah
mendapatkan penempatan yang proporsional kesempatannya.Melalui pembangunan
usaha yang berbasis pada anggotanya maka memungkinkan untuk merealisasikan
prinsip keadilan dan pemerataan.Seyogyanya pemberdayaan koperasi dapat
dilakukan secara bersama-sama dalam semangat gotong royong sehingga peran
koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja,
namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu
menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang
dalam sistem perekonomian.Diharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang
memiliki daya kompetisi dan nilai tawar yang setara dengan pelaku ekonomi
lainnya.Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan
koperasi sesuai dengan jatidirinya.Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan
koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga
masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang
lainnya.Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang
bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta
mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.Dan yang paling
penting lagi adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem
perekonomian rakyat.
KESIMPULAN
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola
manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai
tujuannya.
Adapun
pola-pola manajemen koperasi antara lain:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian dan struktur organisasi
3. Pengarahan
4. Pengawasan
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Demikian beberapa perkiraan tentang pola-pola manajemen koperasi di Indonesia yang dapat membantu koperasi dalam mencapai tujuannya. Namun tidak salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali untuk menggugah kita bersama agar dapat mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang bukan hanya menempatkan koperasi sebagai sub sistem perusahaan swasta/BUMN tetapi menciptakan suatu integrated system yang akan memperkuat koperasi. Memang kita menyadari bahwa pertumbuhan koperasi baik dalam arti ekonomi maupun sosial merupakan suatu proses yang bertahap sehingga diperlukan waktu.
REFERENSI
https://www.google.com/search?q=blog+tentang+mensejahterakan+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar