KELAS : 2EA28
NPM : 12212290
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
...............................................................................................................
i
DAFTAR ISI
...........................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN ..........................................................................................................
1.1. Latar Belakang Masalah
.........................................................................................
1
1.2. Tujuan Penulisan
....................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
..........................................................................................................
2.1.
Pembahasan ........................................................................................................... 3
BAB III PENUTUP..................................................................................................................
3.1. Kesimpulan
............................................................................................................ 11
3.2 Referensi
................................................................................................................. 12
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini
dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Memeberdayakan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah
ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta
kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
sekalian.
TUGAS 3
Sistem
Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Ekonomi Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi Indonesia muncul dalam Pasal 33 UUD 1945.
Khususnya dalam Penjelasan-nya. Meskipun Pasal 33 telah diamandemen dan Penjelasan
tidak lagi ada namun secara ideologis dan historis-normatif koperasi tidak
bisa dilepaskan dari Pasal 33. Bukan Pasal 33 yang melahirkan koperasi, tetapi
gerakan koperasilah (yang menyadari makna demokrasi ekonomi di zaman
prakemerdekaan) yang melahirkan Pasal 33 UUD 1945.
Hingga sekarang UUD 1945 yang telah diamandemen masih
merupakan persoalan yang belum berakhir, merupakan pertentangan nasional serius
dan masih harus dianggap belum final. Gerakan koperasi harus tetap bertekad
memperjuangkan cita-cita dasarnya agar amandemen tersebut diamandemen ulang.
Perkataan serta ide dasar koperasi harus tetap diperjuangkan oleh gerakan
koperasi agar dapat tercantum kembali di dalam UUD 1945. Tekad ini berdasarkan
alasan yang sangat mendasar, yaitu: sesuai dengan kesepakatan 11 Fraksi di MPR
maka hal-hal yang bersifat normatif dalam Penjelasan UUD 1945 harus
dapat diangkat di dalam pasal-pasal hasil amandemen. “Koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai”, jelas merupakan hal yang normatif. Hal ini telah
diingkari oleh MPR/PAH I dan Komisi Amandemen. Dengan demikian koperasi yang
berkedudukan sangat sentral di dalam Pasal UUD 1945 (asli) telah disingkirkan,
dengan kata lain Pasal 33 UUD 1945 tidak diamandemenkan tetapi telah secara
normatif-substantif diubah.
Dengan demikian di dalam pengajaran mata kuliah
Koperasi, maka silabus mata kuliah Koperasi harus dengan tegas meliputi tataran
makro dan tataran mikro.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui kinerja Sistem Ekonomi
Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan
Koperasi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan
Di antara tugas berat pemerintahan baru dibawah
Presiden Susilo Bambang Yudoyono adalah bagaimana membangkitkan kembali dan
sekaligus mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi nasional pasca krisis moneter.
Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan
kepada pelaku ekonomi lemah kiranya pantas mendapatkan prioritas utama
penanganan. Hal ini bukan saja karena ekonomi kerakyatan memiliki pijakan
konstitusional yang kuat, namun juga karena ia gayut langsung dengan nadi
kehidupan rakyat kecil yang secara obyektif perlu lebih diberdayakan agar mampu
menjadi salah satu ‘engine’ bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social
welfare) dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘kue pembangunan’
sejalan dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation).
1.
Pengantar
Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan
Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi
saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa
sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan
terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat
menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang
sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu
menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda
Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas
yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain
semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala
internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep
perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan
mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang
terdapat dalam masyarakat.
Dalam sistem perdagangan bebas tersebut,
perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip
ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas,
efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang
dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap
survive, maka koperasi yang oleh Anthony Giddens (dalam Rahardjo, 2002)
dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan
antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar
koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau
melakukan langkah antisipatif lainnya.
2.
Koperasi Sebagai Penjelmaan Ekonomi Rakyat
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat
dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan
pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi
ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang
berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih
berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah
mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan
lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan,
pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
3.
Citra dan Peran Koperasi di Berbagai Negara
Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi
yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula
koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang
kinerjanya belum seperti yang kita harapkan. Koperasi pada kategori kedua
inilah yang memberi beban psikis, handycap dan juga ‘trauma’ bagi
sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Oleh karena itu, disini perlu dipaparkan beberapa
contoh untuk lebih meyakinkan kita semua bahwa sesungguhnya sistem koperasi
mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan
sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power)
dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi
di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju,
misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat
perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis,
2003). Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk
mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan
yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar
untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya.
Di Indonesia, menurut Ketua Umum Dekopin, saat ini
terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah
yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah
tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi
perekonomian nasional akan sangat signifikan.
Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota
koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan
rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi
kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan
kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya
peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada
sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang
dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula.
Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian
pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah
menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank
rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan
(Rahardjo, 2002).
Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda.
Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki
oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang
mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak
perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli
sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001).
Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI
yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha
tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di
Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di
perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.
4. Pemberdayaan
Koperasi: Menggali Key Success Factor
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama
koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent
dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebut,
antara lain:
a.
Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative
identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap
‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi (definition of
co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan prinsip-prinsip
gerakan koperasi (principles of co-operative) (International
Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi
merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam
mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai
catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi
masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan
kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan
oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).
b.
Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi
kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan
memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota
sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian
(buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang
didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya
dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi,
pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
c.
Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping
kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur
serta transparan.
d.
Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
e.
Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya
sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang
dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih
sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup
kehidupan petani, nelayan, pedagang asongan, tukang ojek dan pedagang kaki
lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu
atau diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat
seperti inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil kebijakan ekonomi.
Ekonomi rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi
sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan
kegiatan bisnis yang mengejar untung.
Hal ini dibuktikan dari kehidupan rakyat kecil makin
berat karena penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja pada
kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Produksi pangan rakyat
merosot dan timbul kelaparan di berbagai tempat. Dengan demikian kalau konsep
Ekonomi kerakyatan ini benar-benar bangkit maka secara otomatis mata
pencaharian sebagian besar rakyat memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman
dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi dimana
lemahnya bangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung
merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat
terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi
ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang
usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil
produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga
sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan
sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang
menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Ekonomi Rakyat adalah usaha ekonomi yang tegas tidak
mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan hanya untuk memperoleh
pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi
kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam
arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola kultural
masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat
dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu
perekonomian masyarakatnya.
Ekonomi kerakyatan merupakan tata
laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang
memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat
yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ekonomi kerakyatan lebih menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan
pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi
Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh
semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat
secara adil dan merata, seperti yang telah dijelaskan dalam UUD 1945
pasal 33. Kunci kemajuan dari ekonomi nasional di masa depan adalah ekonomi
kerakyatan dan ekonomi pancasila merupakan aturan main semua pelaku ekonomi.
Sistem Ekonomi kerakyatan
memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan
dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu
lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan
‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. System ekonomi
kerakyatan di Indonesia memang masih belum terlaksana dengan baik. Oleh karena
itu pemerintah mengupayakan untuk mendirikan koperasi sebagai wadah dalam
memperlancar perekonomian rakyat.
Sebenarnya, ekonomi kerakyatan
merupakan symbol dari suatu system yang memiliki dampak terhadap perilaku
ekonomi yang memang masih rendah dan memang layak untuk mendapatkan prioritas
utama penanganan pemerintah. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Sistem Ekonomi kerakyatan dapat
diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan
konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi
melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk
memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Sistem Ekonomi kerakyatan merupakan usaha
ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan
untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara
langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan
kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak
dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan
system ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi adalah untuk mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( sebagaimana telah tercantum
dalam sila ke-5 ) melalui peningkatan kemampuan masyarakat terhadap
pengendaliannya roda perekonomian di Indonesia. Apabila setiap pelaku ekonomi
menerapkannya, kemungkinan tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak
baik dari segi perekonomian bawah dapat diatasi dengan baik. Adanya jaminan
social bagi anggota masyarakat yang membutuhkan terutama fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar. Yang lebih penting adalah terselenggaranya system
belajar mengajar bagi setiap anggota masyarakat.
Telah diketahui sebelumnya bahwa
krisis ekonomi yang melanda Indonesia bahkan tentang persoalan globalisasi
dalam perekonomian, membuat pemerintah dan para pihak yang bersangkutan mencari
pengupayaan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tidak mudah memang menjalankan
program yang telah di canangkan. Akan tetapi, dengan kehadirannya system
ekonomi kerakyatan di Indonesia memang sedikit membantu dalam mengatasi
permasalahan tersebut. Walaupun penggunaan ungkapan itu dalam realisasinya
cenderung belum terlaksana dengan ungkapan ekonomi rakyat, justru cenderung
dipandang seolah-olah merupakan idealisme baru dalam perekonomian Indonesia.
Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani,
nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan
ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi.
Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik,
menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang
dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi
diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi
dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah
menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering
disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan
menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi ahrus bisa memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan begitu, koperasi
akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing
dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kemungkinan koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan
dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap
pengembangan koperasi.
Sebagai sesama anak bangsa, kita terpanggil untuk
secara bersama-sama memberdayakan koperasi sehingga koperasi bukan hanya
berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa
menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta
sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian.
Dengan kata lain, kita mengharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki
competitive advantage dan bargaining position yang setara dengan
pelaku ekonomi lainnya.
3.2 referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar