Jumat, 28 Desember 2012

TULISAN 4 PENGANTAR BISNIS



KELAS : 1EB20
1.Dwi Lillah (22212290)
2.Fifi Latifah (22212931)
3.Regita Shandra Nirwana (26212088)
4.Risma Ferda Fathir (26212471)
5.Sherli Diah Ayu Lana (26212979)

PENDAHULUAN
INVESTASI.
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
PENGERTIAN.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatandari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
RESIKO.
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.





Jenis-jenis Investasi
 Investasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.  Investasi dalam bentuk aset riil (real assets) = Yaitu investasi dalam bentuk aktiva berwujud fisik, seperti emas, batu mulia dan sebagainya.
2.  Investasi dalam bentuk surat berharga/sekuritas (marketable securities financial assets) = Yaitu investasi dalam bentuk surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang diawasi oleh suatu lembaga/perorangan tertentu.

Pemilikan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah institusi/perusahaan dapat dilakukan dengan dua cara:
1.    Investasi langsung (direct investing)
Diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.

2.    Investasi tidak langsung (indirect investing)
Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.


                                                INVESTASI AKAN TUMBUH
Sumber Pertumbuhan Meredup
JAKARTA, KOMPAS- Pemerintah menargetkan investasi tahun 2012 tumbuh 10,9 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dikoreksi turun karena sumber-sumber pertumbuhan ekonomi lainnya meredup.
 Pertumbuhan investasi pada Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara (APBN) 2012 diproyeksi 10,2 persen. Dalam Rancangan APBN Perubahan 2012, pemeintah mengoreksi menjadi 10,9 persen. Investasi adalah salah satu komponen dalam produk domestic bruto (PDB). Komponen lain adalah rumah tangga, belanja pemerintah,serta ekspor dan impor. Komponen lain yang dikoreksi naik adalah konsumsi pemerintah,yakni dari 6,2 persen menjadi 6,8 persen.
 komponen  PDB lainnya meredup. Konsumsi rumah tangga dikoreksi dari 5 persen menjadi 4,9 persen. Ekspor dikoreksi dari 15,1 persen menjadi 9,9 persen. Impor dikoreksi dari 18,2 persen menjadi 11,4 persen. Alhasil, pemerintah mengoreksi pertumbuhan ekonomi dari 6,7  persen menjadi 6,3 persen. Namun, pemerintah dan Komisi XL Dewan Perwakilan Rakyat hari selasa lalu bersepakat pertumbuhan ekonomi tahun 2012 berkisar 6,3-6,7 persen.











Penutup
·       Kesimpulan
Harapan perintah tahun 2012 akan tumbuh 10,9 persen, ternyata secara keseluruhan tidak sesuai target yang diharapkan. Berdasarkan APBN tahun 2012 ini investasi H nya mencapai 10,2 persen, sedangkan investasi adalah sentral perekonomian yang sangat dasar, adapun komponennya di berbagai sector terutama didalam sector konsusmi rumah tangga ekspor dan impor semua itu akan dikoreksi ulang di tahun yang akan mendatang.

·       Daftar Pustaka
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
Ø  Koran Kompas Kamis ,15 Maret 2012


TULISAN 3 PENGANTAR BISNIS



PENGANTAR BISNIS
















KELAS   : 1EB20
1.Dwi Lillah (22212290)
2.Fifi Latifah (22212931)
3.Regita Shandra Nirwana (26212088)
4.Risma Ferda Fathir (26212471)
5.Sherli Diah Ayu Lana (26212979)




PENDAHULUAN
CSR (Corporate Sosial Responsibility) merupakan salah satu program yang telah disepakati oleh semua perusahaan sebagai tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang terhormat. Karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya. Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial. Semenjak keruntuhan rezim diktatorat Orde Baru, masyarakt semaikn berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutanny terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakt telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di tengah masyarakt ini. Hal ini menuntut para pelaku bisnis utk menjalankan usahany dengan semakin bertanggungjawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut utk memperoleh capital gain atau profit dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta utk memberikan kontribusi-baik materiil maupun spirituil- kepada masyarakat dan pemerintah.









CSR, Kebutuhan, Kewajiban dan Keuntungan
CSR pada dasarnya memiliki kerinduan yg sama; ingin menjalankan bisnis dengan lebih bermartabat, dengan konsekuensi akan mengurangi profit. Pengusaha seharusnya menjalankan bisnis tidak semata untuk profitability melainkan lebih dari itu, sustainability. Kesadaran utk menjalankan bisnis bukan sekedar utk mencari profit semata, masih minim dimiliki oleh sebagian pelalku bisnis di Indonesia. Padahl, justru faktor kesinambungan tadi yg sangat menetukan masa depan sebuah usaha. Ambil contoh, jika Anda seorang pengelola usaha, maka Anda punya pilihan untuk mendapatkan keuntungan 30% dan 10%. Agar mendapatkan keuntugn 30%, Anda harus rajin tuk melobi para pejabat, menjilat para atasan, mengelabui mitra usaha, dan mengesampingkan social responsibilty. Tetapi, risikonya bisnis Anda paling banter hanya mampu bertahan selama 5 tahun, karena banyaknya masalah yg timbul dari praktik usaha semacam itu. Namun, jika Anda memilih keuntungan yg lebih sedikit, 10% tetapi dengan memperhatikan etika bisnis serta mempunyai social responsibility yg besar, bisnis Anda notabene akan dapat berjalan dengan baik. Peluang untuk hidup dan berkompetisi dalam jangka panjang pun akan lebih terjamin. Toh, masayarakt kita bukanlah masyarakat yg masih dapat dibodohi oleh sisi eksternal perusahaan, masyarakt ini lebih kritis dan peka terhadap kinerja dan kontribusi perusahaan terhadap dunia luar.Masalahnya semakin rumit ketika tetap saja para pelaku dan investor berpijak pada stereotipe bahwa CSR tidak profitable, tidak berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan perusahaan. Mereka cenderung ingin yang instan, langsung mendapat profit besar, tanpa peduli terhadap masalah2 eksternal perusahaan. Selain itu, investor juga terlalu menginginkan realisasi investasi mereka utk sektor riil-dalam artian benar2 berdampak langsung terhadp peningkatan pendapatan-. Padahal, CSR memiliki dimensi yg jauh lebih rumit dan kompleks dari sekedar analisis rug-laba. Pengenalan terhadaap budaya setempat atau analisis terhadap need assesment semestinya menjadi hal krusial yg mesti dilakukan. Poin inilah yg terkadang menyebabkan crash kepentingan, sehingga dunia usaha terkadang merasa program CSR bukanlah kompetisi mereka. Paradigma mengenai kontribusi pajak perusahaan terhadap negara semakin menambah runyam masalah ini. Ada beberapa kalangan yg menilai jika masalah sosial hanya merupakan tanggungjawab negara saja, dunia usaha cukup membayar pajak utk memberikan kontribusi terhadap masyarakt. Pemikiran ini sudah tidak relevan, justru perusahaan yg akan memenagkan kompetisi global adalah perusahaan yg memiliki kemampuan public relation yg baik, salah satunya dapat dicapai dengan mencanangkan program CSR yg terintegrasi sebgai standar kebijakan dan strategi bisnis mereka. Lagipula, dengan adanya anggapan bahwa dunia usaha merupakan bagian yg terintegrasi dalam masyarakt, sudah sepatutnya jika dunia usaha berkewajiban utk membantu menyelesaikan masalah sosial yg ada dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, semestinya dunia usaha tidak mengganggap CSR sebagai kewajiban yg memaksa, sebagai refleksi dari tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha yg jika tidak dilakukan akan berdampak adanya anarkisme, vandalisme, maupun bentuk2 kegiatan represif dari masyarakat. Sebalikny, dunia usaha harus menjadikan program CSR sebagai kebutuhan, yg jika tidak dilakukan akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Pada banyak literature mengenai CSR, tidak disebutkan bahwa CSR hanya untuk perusahaan yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam saja, namun CSR adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan dalam membangun citra perusahaan (Building image). CSR dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan manfaat jangka panjang bagi perusahaan berupa kepercayaan dan loyalitas customers. Dengan kegiatan CSR sedemikian rupa, diharapkan customers dapat memberikan kontribusi pada peningkatan daya saing perusahaan, apakah perusahaan tersebut listing di bursa saham atau tidak. Implementasi CSR diperusahaan tidak akan berjalan dengan baik manakala implementasinya berseberangan dengan kepentingan para stakeholder. Implementasi CSR, bagi stakeholder diharapkan tidak mengurangi kepentingannya, seperti stockholder misalnya, tentunya tidak menginginkan laba perusahaan berkurang karena dikurangi oleh biaya implementasi CSR. Untuk itu pelaksanaan CSR di sektor swasta dimungkinkan akan menghadapi kendala-kendala, terutama manakala terjadi perbedaan persepsi dan kepentingnan antara manajemen dengan stakeholders, khususnya pemegang saham. Persamaan persepsi dan kepentingan yang terstruktur secara jelas, serta benefit jangka panjang yang dikalkulasi secara tepat, dapat mengurangi gap kepentingan antara manajemen dan stakeholders. Permasalahan perusahaan dengan masyarakat, berupa aksi perusakan asset perusahaan, serta demo karyawan terhadap perusahaan, dapat dijadikan sebagai salah satu parameter mengenai pelaksanaan tanggungjawab social perusahaan. Untuk itu CSR tidak hanya pada aspek eksternal perusahaan saja seperti kualitas sumber daya lingkungan, social kemasyarakat sekitar perusahaan dll, tetapi juga pada aspek internalnya. Aspek internal dapat berupa aspek-aspek kepersonaliaan dalam perusahaan.
Perusahaan-perusahan yang telah mengintegrasikan implementasi CSR dalam budaya perusahaannya (Corporate culture) terbukti mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat sekitar dan dari para karyawannya, serta mendapatkan kepercayaan dan loyalitas customer yang lebih tinggi. Walaupun kepercayaan dan loyalitas ini diperoleh dengan investasi yang tidak sedikit dan dalam jangka panjang benefit tersebut baru dapat dirasakan. Dengan demikian CSR merupakan suatu bagian dari Goodcorporate governance yang menganggap lingkungan, masyarakat dan karyawan sebagai suatu kontributor dalam mempertahankan kelangsungan perusahaan. Salah satu contoh untuk proses akselerasi pembangunan yang diharapkan pemerintah didaerah-daerah sekitar industri, dapat difasilitasi oleh kegiatan CSR perusahaan berupa pelatihan-pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar. Melalui pelatihan keterampilan ini perusahaan diuntungkan dengan tersedianya tenaga terampil disekitar perusahaan, sehinga manakala dibutuhkan tambahan tenaga dengan keterampilan khusus, perusahaan tidak kesulitan karena supply telah tersedia. Disisi masyarakat peningkatan keterampilan tentunya dapat membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan. Dari sudut pandang pemerintah, maka pengangguran sedikit demi sedikit dapat direduksi, bahkan pemerintah tidak perlu biaya untuk melakukan pelatihan-pelatihan. Rusaknya kualitas lingkungan tidak semerta-merta dirusak oleh perusahaan, mengingat banyak pihak terkait dengan kerusakan lingkungan tersebut. Kerusakan lingkungan alam, pada dasarnya tidak perlu terjadi, mengingat mekanisme pengendalian sudah dirasa cukup. Pada tahap awal pendirian perusahaan, ada mekanisme keharusan untuk membuat studi tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), belum lagi hamper setiap Departemen yang terkait dengan lingkungan alam memiliki pelaksana-pelaksana teknis khusus yang mengawasi kualitas lingkungannya. Tinggal sejauhmana aspek manusianya mampu menyajikan data secara factual, sehingga kerusakan lingkungan, gap kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat dihindari, dan pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat serta proses akselerasi pembangunan dapat terjadi.
           






















PENUTUP
Kesimpulan :
  • Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
  • Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
  • Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
  • Sasaran dari Program CSR adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain.
  • Kemitraan (partnership) antara korporasi dengan stakeholders menjadi suatu keharusan dalam lingkungan bisnis yang berubah. Dalam hal ini, korporasi perlu menginternalisasi masalah eksternal perusahaan secara terencana sehingga dapat mencegah kekagetan dan krisis yang dapat mengancam keberlangsungan kegiatan dan keberadaan korporasi.
  • Kemitraan dapat menghasilkan solusi antara argumen yang menekankan market atau profit (“the business of business is business” yang memprioritaskan shareholders) dengan argumen moral (atau Corporate Social Responsibility atau CSR yang memperhatikan stakeholders).
·         Implementasi CSR tidak terbatas pada organisasi profit oriented saja, tetapi juga pada organisasi-organisasi non profit oriented.
·         CSR bukan pula milik perusahaan yang bergantung atau berhubungan dengan sumber daya alam (unrenewable), tetapi pada semua perusahaan termasuk jasa (asuransi, Bank, Pendidikan dll).
·         CSR merupakan investasi jangka panjang, dimana diharapkan akan menumbuhkan loyalitas konsumen dalam jangka waktu yang panjang.
Daftar Pustaka

           


TULISAN 2 PENGANTAR BISNIS



PENGANTAR BISNIS













KELAS : 1EB20
1.Dwi Lillah (22212290)
2.Fifi Latifah (22212931)
3.Regita Shandra Nirwana (26212088)
4.Risma Ferda Fathir (26212471)
5.Sherli Diah Ayu Lana (26212979)




PENDAHULUAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.



Pertambangan : Melarang Ekspor

                 Peluang bisnis pengolahan dan pemurnian mineral makin terbuka lebar. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
                 Implementasi aturan itu untuk mendongkrak kapasitas produksi logam di dalam negeri. Juga agar produk akhir pengolahan atau pemurnian menjadi bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, bisa member efek ganda secara ekonomi dan Negara serta meningkatkan penerimaan Negara. Ribuan tenaga kerja juga bakal terserap dalam industri ini.
                 Namun, beberapa pasal dalam peraruran itu dinilai meresahkan, menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha pertambangan mineral. Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM itu menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan pertambangan rakyat dilarang mengekspor bijih (bahan mentah atau ore) mineral paling lambat tiga bulan sejak aturan itu diterbitkan pada 6 Februari 2012.
                 Hal itu ditafsirkan sebagai percepatan pelarangan ekspor mineral dalam bentuk bahan mentah. Berarti terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 170, bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melaksankan pemurnian paling lambat lima tahun sejak UU itu diberlakukan.
                 Percepatan pelarangan ekspor barang tambang itu, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur, bisa menghambat kinerja sektor pertambangan nasional. Jika pelarangan ekspor tadi berlaku tahun ini, ada potensi kehilangan ekspor senilai 23 miliar dollar AS per tahun. Ratusan ribu pekerja akan kehilangan mata pencarian.
Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan ekspor mineral (logam), setelah sebelumnya mendapat desakan dari pengusaha pertambangan. Namun, pemerintah akan memberlakukan bea keluar sebesar 20 persen. Bea keluar ini berlaku sama untuk 14 jenis tambang mineral yang dijelaskan dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Menyikapi hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pengecualian ekspor. Pengusaha tambang diizinkan melakukan aktivitas ekspor tambang jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain harus mengirimkan proposal yang menjelaskan program mereka ke depan terutama perencanaan pembangunan smelter.
Lalu, perusahaan tambang diwajibkan untuk melunasi pajak perusahaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Kemudian,perusahaan harus menandatangani pakta integritas yang berisi perjanjian akan menjaga lingkungan, dan pada 2014tidak lagi mengeskpor bahan mentah serta menyetujui bea ekspor sebesar 20 persen.
Penutup
·       Kesimpulan
     Pada saat ini proses ekpor akhirnya di perbolehkan  di karenakan  adanya desakan  dari pengusaha pertambangan  demi perencanaan pembangunan di kemudian hari. Akan tetapi proses ekpor hanya di naikan tidak lebih  dari 20 persen.

·       Daftar Pustaka
Ø   Koran Kompas edisi Kamis, 15 Maret 2012