NAMA : DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS : 2EA28
NPM : 12212290
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakangDi indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep Demokrasi
1.
Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
© Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
© Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
© Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
© Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
© Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam rapat
selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota parpol
dan ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
1.
Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.
Kesetaraan sebagai warga
Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau
pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
2.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara
rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu
menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
3.
Pluralisme dan kompromi.
Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4.
Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis;
hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5.
Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
1. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.
Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2.
Anggota masyarakat memiliki
kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan
tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.
Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4.
Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5.
Agar kehendak masing-masing
golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka
harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media
elektronik dan media cetak, dsb);
6.
Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7)
Menaruh kepercayaan terhadap
lingkungan
1.
Nilai-Nilai dan Prinsip
Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
2.
Sikap yang jujur dan pikiran
yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip
mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat
dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
3.
Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak
dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak
berjalan dengan baik.
4.
Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan
kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab
untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan
adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan
dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi
memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat
dan mencapal tujuan.
2.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
1.
Adanya control atau kendali
atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh
lembaga legislative (DPR dan DPRD).
2.
Adanya pemilihan yang teliti
dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi
aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan
jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan
dengan jujur.
3.
Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai
rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.
Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
5.
Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga
Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan
pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta
menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
6.
Adanya kebebasan berserikat
yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga
Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau
kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu
diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
1.
Pembentukan pemerintahan
melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum
yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
2.
Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
3.
Penganturan system dan
distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive
untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative,
eksekutiv, dan yudikatif).
4.
Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance
terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
5.
Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
1.
Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
1.
Demokrasi langsung. Rakyat
secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan.
2.
Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3.
Demokrasi perwakilan dengan
system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi;
a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
4.
Demokrasl formal. Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan
ekonorni.
5.
Demokrasi material. Demokrasi
ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
6.
Demokrasi campuran. Demokrasi
ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat
dan hak setiap orang.
7.
Demokrasi liberal, yaitu
memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum
dasar).
8.
Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak
mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum
dan politik.
9.
Demokrasi system parementer;
dengan ciri-ciri antara lain:
10. Demokrasi system presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang
menggunakan
2. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis
demokrasi ini dapat diklasifikasi;
3.
Demokrasi berdasarkan pninsip
ideologi. Demokrasi diklasifikasikan:
4. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan
Negara, dapat diklasifi kedalam;
1.
DPR lebih kuat dari pemerintah.
2.
Kepala pemerintahan/kepala
eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri
yang bertanggung jawab kepada DPR.
3.
Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4.
Kedudukan kepala Negara
terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol
Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti
melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
(kehormatan).
5. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen)
dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta.
Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali
pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan
baru hasil pemilu.
System presidentil, adalah:
1.
Negara dikepalai presiden.
2.
Kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung
atau melalui badan perwakilan.
3.
Presiden mempunyai kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri.
4.
Menteri tidak bertanggung jawab
kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang
sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
1.
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
2.
Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
3.
Demokrasi terpimpin adalah
demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang
politik, ekonomi, dan social
4.
Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila Pada Era
Orde Baru
Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2) Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5) System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6) Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7) Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
1.
Pemilihan umum lebih demokratis
2.
Partai politik lebih mandiri
3.
Lembaga demokrasi lebih
berfungsi
4. Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing
bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan
peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban
akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila
dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah
Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
indonesia.html?=1)
Anonim, 2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1)
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html)
Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan.