Selasa, 28 Januari 2014

EKONOMI KOPERASI TULISAN SEMESTER 3 TENTANG MENSEJAHTERAKAN KOPERASI

NAMA : DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS : 2EA28
NPM : 12212290
UNIVERSITAS GUNADARMA




MENSEJAHTERAKAN KOPERASI

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya.
Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan.Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya.Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi.Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.

Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota.Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro.Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.


a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)

Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03.d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.

B. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota

Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut.Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi.Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya.
Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsure, sebagai berikut.

1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama ;

2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;

3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi ;

4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).

Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.

Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam).

Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi.Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,.Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :

1) Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;

2) Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;

3) Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas.Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota.Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan.Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.

Tentu anda sudah sering sekali mendengar tentang KOPERASI, satu kata yang mungkin sudah tidak asing di telinga anda .ya KOPERASI merupakan suatu badan yang berdasarkan kekeluargaan yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Di jaman sekarang inin koperasi juga sudah dikenal tidak untuk satu kegiatan saja , tetapi bermacam-macam.

Unit – unit yang ada di koperasi antara lain :

1. Simpan Pinjam

2. Swalayan

3. ATM, dan masih banyak lainnya.

Pada umumnya yang paling banyak adalah simpan pinjam.

Pengertian simpan pinjam itu sendiri adalah sejumlah uang yang disimpan , kemudian dipinjamkan kembali unuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kegiatan simpan pinjam inilah bisa dikatakan kehidupan masyarakat kecil berangsur membaik, karena secara langsung kita meringankan kondisi ekonomi masyarakat kecil.Kehidupannya pun bisa dikatakan terjamin.




Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya.Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan.Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya.Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi.Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.

Koperasi memiliki kontribusi langsung terhadap kesejahteraan anggotanya karena koperasi mempunyai asas kekeluargaan dan juga fungsi dari koperasi mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa prinsip diantaranya Prinsip koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masng anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian dan pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi dan fungsi dari koperasi. Untuk memajukkannya harus ada peran aktif para anggotanya karena tanpa adanya peran aktif para anggotanya maka akan tidak berjalan sesuai dengan motto koperasi tersebut.

Mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro.Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi.Sejalan dengan pengertian bahwa Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan, maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.



Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.


3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.


Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah

1.            Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

2.            Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.


3.    Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:

a)          Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.

b)          Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.


c)           Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.

d)          Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.


e)       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. Sedangkan manfaat di bidang social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.

b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.

c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

·         Tujuan dan peranan koperasi dalam masyarakat.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat

  Tujuannya antara lain adalah :
  1. memajukan kesejahteraan para anggota koperasi
  2. memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha
  3. membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil
Peranan koperasi dalam memajukan kesejahteran anggotanya adalah :
  1. ikut membantu memasarkan produksi barang yang dihasilkan oleh anggota
  2. mempermudah anggota dan masyarakat pemperoleh kredit dengan bunga yang sangat rendah
  3. membantu pembangunan lingkungan masyarakat
  4. serta melakukan kegiatan usaha jasa kepada anggota.














Peran Aktif Anggota Koperasi Dalam Mensejahterakan Koperasi

Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya.

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.

Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi.

Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.

Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.

Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi.

Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi.


Dalam koperasi akan menimbulkan suatu kebajikan yakni kejujuran, loyalitas, ketepatanyang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan transparan. Tujuh kebajikan tersebut disebut dengan istilah Social Capital.

Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai sosial capital, diantaranya:

Ø  Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
Ø  Keadilan dalam usaha bersama
Ø  Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai perbaikan
Ø  Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
Ø  Paham yang sehat dan cerdas serta tegas

Keanggotaan Koperasi

Ø  Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Ø  Dalam koperasi, keberadaan anggota adalah sebagai pernilik yang berkewajiban memberikan konstribusi kepada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.


Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :

Ø  Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam     organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).

Ø  Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.

Ø  Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya.


Ø  Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya,

Ø  Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.

Ø  Memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang ;

o   Merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi,
o   Merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan
o   Merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.

Organisasi dan Koperasi

Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif.

c. Solusi Pemberdayaan Koperasi

Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi






d. CONTOH PEMBERDAYA KOPERASI
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002).Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi, inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Kiprah Koperasi di Berbagai Negara Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi.
Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi. Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003).Bahkan di beberapa negara maju tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi.Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Di Indonesia, menurut sumber Dekopin, terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004).
Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan. Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001).
Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat dan Kanada sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai people’s bank, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula. Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002). Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi. Strategi Pemberdayaan Koperasi Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi.yaitu antara lain:
o   Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi, seperti kritik yang pernah dilontarkan oleh berbagai kalangan, diantaranya oleh Baga (2003).

o   Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

o   Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan

o   Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

o   Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
REVIEW JURNAL
Dalam system ekonomi Pancasila yang pro rakyat, maka faktor produksi dan distribusi haruslah mendapatkan penempatan yang proporsional kesempatannya.Melalui pembangunan usaha yang berbasis pada anggotanya maka memungkinkan untuk merealisasikan prinsip keadilan dan pemerataan.Seyogyanya pemberdayaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dalam semangat gotong royong sehingga peran koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian.Diharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki daya kompetisi dan nilai tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya.Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya.Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.Dan yang paling penting lagi adalah mampu menjadi pelopor penegak keadilan bagi sistem perekonomian rakyat.





KESIMPULAN
Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya.

Adapun pola-pola manajemen koperasi antara lain:

1. Perencanaan

2. Pengorganisasian dan struktur organisasi

3. Pengarahan

4. Pengawasan

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

Demikian beberapa perkiraan tentang pola-pola manajemen koperasi di Indonesia yang dapat membantu koperasi dalam mencapai tujuannya. Namun tidak salahnya dalam kesempatan ini dikemukakan kembali untuk menggugah kita bersama agar dapat mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang bukan hanya menempatkan koperasi sebagai sub sistem perusahaan swasta/BUMN tetapi menciptakan suatu integrated system yang akan memperkuat koperasi. Memang kita menyadari bahwa pertumbuhan koperasi baik dalam arti ekonomi maupun sosial merupakan suatu proses yang bertahap sehingga diperlukan waktu.





REFERENSI
https://www.google.com/search?q=blog+tentang+mensejahterakan+koperasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a