Jumat, 26 April 2013

TULISAN 2 SEMESTER 2 PEREKONOMIAN INDONESIA


NAMA : DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS              : 1 EB 20
NPM                : 22212290


TULISAN 2


PENDAHULUAN

                Hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah, Di zaman yang sangat cepat berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi tiap penduduk meningkat, ditambahnya tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri mengakibatkan banyaknya pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya sendiri. Minimnya Upah serta tunjangan yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu faktor banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan keluarganya tersebut.
                Namun seiring dengan perjalanan waktu, buruh merasakan ketidakadilan yang mereka rasakan sekitar tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Indonesia sempat menaikkan Upah Minimum Regional  (UMR) sampai pada titik 100%  sebagai dampak dari tuntutan perbaikkan nasib para tenaga kerja melalui unjuk rasa dan mogok kerja. Sampai saat ini hal itu masih berlanjut, setiap ada perubahan upah minimum oleh pemerintah selalu dibarengi dengan protes dari para tenaga kerja.
Selain Upah para pekerja seharusnya juga mendapatkan tunjangan, dalam hal tunjangan pengusaha wajib memberikan kepada pekerjanya, contohnya seperti THR (Tunjangan hari Raya) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR. Tetapi dalam kenyataannya  buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, dan banyak cara dia melipat-gandakan kerja menjelang hari raya untuk menjaga stok barang. Termasuk membeli hari libur dan lembur dengan upah yang rendah.


ISI

PengPengertian Upah Buruh dan Tunjangan serta Jenis-Jenisnya
a.       Pengertian Upah Buruh
                        Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha. Pemenuhan hak ini harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.
                        Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang undangan Negara agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur didalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kedua aturan inilah yang menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh.
Yang dimaksud dengan upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh, sehingga ada nilai keadiLan. Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

                        Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
·         Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
·         Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR).
·         Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
·         Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
·         Perbedaan jenis pekerjaan

Pengusaha mempunyai kewajiban untuk membayar Upah kepada pekerjanya (Buruh) upah buruh tidak dibayar apabila dia tidak bekerja akan tetapi ada beberapa hal pengusaha tetap harus membayar upah karyawannya, diantaranya yaitu:
·         Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
·         Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
·         Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
·         Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
·         Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
                Didalam Pasal 88 UU No.13/2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan. Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur.
                Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.13/2003.
                Pada dasarnya upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005.
                Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah Sundulan. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 92 UU No.13/2003. Misalnya sebagai contoh, Pada awal tahun 2009 kemarin, Pemerintah telah menaikkan upah minimum sebesar Rp.972.605 dengan kenaikan sebesar 8% dari Upah Minimum Tahun 2007. Maka penentuan kenaikan upah bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun harus memperhatikan persentase besaran kenaikan upah dan struktur dan skala upah yang terdiri atas golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Penyesuaian kenaikan upah tersebut harus dirundingkan secara bipartite antara serikat buruh atau buruh dengan pengusaha. Bagi perusahaan yang telah terdapat serikat buruh, maka jika dilakukan perubahan kebijakan harus memberitahu dan merundingkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh yang ada di lingkungan perusahaannya. Serikat Buruh berhak mengetahui mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak buruh.
                Pembahasan mengenai kenaikan upah (baik upah pokok maupun tunjangan tetap) termasuk pada persoalan hak kepentingan, yang dapat menjadi kesepakatan bersama antara dua pihak yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal terjadi perubahan maka, pihak perusahaan tidak boleh menolak untuk berunding. Hal ini disebutkan dalam Pasal 15 Kepmen Nakertrans No.48 Tahun 2004, yang menyebutkan:
“Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dari serikat buruh yang telah tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 Bagi pengusaha yang menolak untuk melayani berunding, maka pengusaha tersebut tidak mengakui hak-hak sebuah serikat buruh. dengan tidak diakuinya hak-hak serikat buruh, maka dapat dikatakan juga bahwa pengusaha juga tidak mengakui keberadaan serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan. Dalam Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh disebutkan:

“Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh dengan cara:  

·         Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
·         Tidak membayar atau mengurangi upah buruh;
·         Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
·         Melakukan kampanye anti pembentukkan serikat buruh. Terhadap siapapun yang melanggar pasal 28 tersebut diatas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.500 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000.

Hak buruh mengenai upah dan perlindungan buruh dari kesewenangan pengusaha telah diatur sedemikian rupa didalam undang-undang Negara, khususnya mengenai UU Serikat Buruh. Untuk itu, tidak perlu takut untuk melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak buruh.


















PENUTUP
Upah merupakan suatu Hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada kaum buruh atas kewajiban yang dia laksanakan atau sesuai dengan Upah Minimum Regional seperti yang telah ditentukan. UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asingLandasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

DAFTAR PUSTAKA





Sabtu, 20 April 2013

TULISAN 1 SEMESTER 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

-->
NAMA            :  DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS           :  1EB20
NPM               :  22212290
KEMISKINAN
PENDAHULUAN
            Pada masa kini kemiskinan terjadi di Indonesia semakin melonjak. Kemiskinan muncul karena factor ekonomi masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebuutuhan mereka.Di Indonesia kemiskinan terjadi sejak zaman dahulu dimana pemerintah di Indonesia tidak dapat menekan angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Kemiskinan merupakan masalah penting yang ada di Indonesia. Akibat krisis jumlah penduduk miskin di perkirakan makin bertambah.
            Kemiskinan merupakan masalah global. Kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab bagi pemerintah tapi juga menjadi tangung jawab masyarakat itu sendiri. Kemiskinan terjadi karena rendahnya kualitas hidup penduduk , terbatasnya kecukupan dan mutu pangan , terbatasnya an rendahnya mutu layanan kesehatan , gizi anak , dan rendahnya mutu layanan pendidikan.












ISI      
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Di Indonesia kemiskianan sudah terjadi sejak zaman dahulu dimana pemerintah di Indonesia tidak dapat menekan angka kemiskinan dari tahun ke tahun bahkan kemiskinan sudah menjadi pekerjaan yang serius untuk pemrintah kita. Banyak cara yang telah dilakukan oleh pemerintah, tapi untuk menekan bahkan mengurangi angka kemiskinan sangatlah sulit. Indonesia sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, ternyata tidak sedikit penduduk tergolong miskin. Jumlah penduduk miskin tersebut terdiri dari gabungan penduduk di perkotaan dan di pedesaan. Akibat krisis jumlah penduduk miskin di pekirakan akan bertambah.
            Kemiskinan memang adalah pekerjaan besar bagi pemerintah kita, tapi pekerjaan itu tidak pernah di prioritaskan untuk mengurangi angka kemiskinan, berbagi cara telah di lakukan tappi malah tidak dapat mengurus permasalahan ini.
            Kemiskinan merupakan masalah yang di tandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan  , terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.
            Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui pelayanan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja, dsb.
            Berbagai upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 54,2 juta (40.1%) pada tahun 1976 menjadi 22,5 juta (11.3%) pada tahun 1996. Namun dengan terjadinya krisis ekonomi sejak Juli 1997 dan berbagai bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami pada Desember 2004 membawa dampa negatif bagi kehidupan masyarakat, yaitu melemahnya kegiatan ekonomi, memburuknya pelayanan kesehatan dan penididikan, memburuknya kondisi sarana umum sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah penduduk miskin menjadi 47,9 juta (23.4%) pada tahun 1999. Kemudian pada 5 tahun terakhir terlihat tingkat kemiskinan secara terus menerus da perlahan-lahan sampai mencapai 36,1 juta (16.7%) di tahun 2004.
            Pemechan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang di rancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah danmerupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
            Kemiskinan bias di kelompokkan alam daua kategori yaitu Kemiskianan Absolut dan Kemiskinan Relatif. Kemiskinan Absolut mengacu pada satus et standart yang konsisiten, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat/Negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolute adalah presentase dari populasi yang makan di bawah jumlah yang cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira-kira 2000-2500 kaloriu per hari untuk laki-laki dewasa)
            Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebgai hidup dengan pendapatan di bawah USD $1 per hari dan kemiskinan menengah untuk pendapatan di bawah $2 per hari, dengan batasan ini maka di perkirakan pada tahun 2001 1,1 milyar orang di dunia mengkonsumsi kurang dari $2 per hari. Proporsi penduduk Negara berkembang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem telah turun dari 28% pada tahun 1990 menjadi 21% PADA 2001. Melihat pada periode 1981-2001, presentase dari penduduk dunia yang juga mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.
            Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia berkembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di Negara-negara maji, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana kesana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat di lihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan Negara kadang-kadang di anggap miski. Untuk menghindari stigma ini, Negara-negara ini biasanya disebut Negara berkembang.









PENUTUP
            Bahwa maslah dasar penanganan kemiskinan bermula dari sikap pemaknaan terhadap kemiskinan. Kemiskinan adalah suatu hal yang alami dalam kehidupan, yang berarti bahwa semakin meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka kenutuhan pun akan semakin banyak. Penanganan masalah kemiskinan ini bukan hanya kewajiban dari pemerintah, melainkan masyarakat pun harus menyadari bahwa penyakit social ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan semua lini masyarakat. Dengan ini di galakkannya penyedia layanan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan  

Jumat, 12 April 2013

TUGAS 2 SEMESTER 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS SOFTSKILL



PEREKONOMIAN INDONESIA
Anggota Kelompok
-Dwi Lillah Damayanti (22212290)
-Fifi Latifah (22212931)
-Nur Siti Fatimah (25212473)
-Risma Ferda Fathir (26212471)
KELAS: 1EB20


TUGAS KEDUA

1.      Jelaskan perkembangan perdagangan luar negeri 10 tahun terakhir dalam bentuk tabel!
Nilai ekspor Indonesia hingga bulan Juli tahun 2011 mencapai US$ 116,04 miliar mengalami peningkatan sebesar 2010, yang masih dalam proses pemulihan seiring menurunnya permintaan luar negeri akibat krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2009. Peningkatan ini ekspor non migas sebesar 33,1 persen. dipacu oleh peningkatan ekspor migas sebesar 47,4 persen, ekspor non migas sebesar 33,1 persen. Sementara itu, ekspor pada bulan Juli 2011 mengalami penurunan sebesar 5,2 persen dibandingkan bulansebelumnya. Lebih rendahnya nilai ekspor di bulan Juli dibandingkan dengan bulan sebelumnya oleh turunnya nilai ekspor nonmigas pada bulan Juli 2011 sebesar 7,93 persen

Sepanjang tahun 2010, Jepang masih menjadi pangsa pasar ekspor nonmigas Indonesia terbesar, dengan kontribusi sebesar 12,7 persen. Sementara pada tahun yang sama, China menjadi negara tujuan ekspor terbesar kedua setelah Jepang, dengan kontribusi sebesar 10,9 persen. Memasuki pertengahan tahun 2011, China menyalip Jepang menjadi negara tujuan ekspor terbesar Indonesia dengan 11,8% (diikuti Jepang dengan 11,3%).
Nilai impor Indonesia hingga bulan Juli tahun 2011 mencapai US$99,6 miliar atau meningkat 31,9 persen dibanding periode yang sama tahun 2010 yang besarnya 75,6 miliar. Sementara pada bulan Juli 2011, nilai impor Indonesia mencapai US$ 16,1 miliar, meningkat 27,2 persen dibandingkan Juli 2010.
Hingga bulan Juli 2011, impor nonmigas berkontribusi sebesar 79,9 persen dari total impor Indonesia hingga Bulan Juli 2011, sementara impor migas berkontribusi sebesar 20,1 persen. Impor bahan baku masih mendominasi impor Indonesia Jan-Jul 2011 dengan 75,2 persen dari total impor nonmigas, diikuti oleh impor barang modal (17,2 persen), dan barang konsumsi (7,6 persen). Impor kelompok bahan baku dan barang konsumsi hingga bulan Juli 2011 mengalami peningkatan tajam bila dibandingkan periode yang sama tahun 2010, menandakan pulihnya sektor industri domestik seiring pulihnya tingkat konsumsi masyarakat dan perekonomian paska krisis global.
Hingga bulan Juli 2011, negaranegara ASEAN masih menjadi asal impor Indonesia yang terbesar, yaitu sebesar 22,5 persen. China menjadi negara asal impor terbesar kedua dengan kontribusi sebesar 18,7 persen, diikuti Jepang dengan 13,6 persen.