NAMA : DWI LILLAH DHAMAYANTI
KELAS : 1 EB 20
NPM : 22212290
TULISAN 2
PENDAHULUAN
Hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah, Di zaman yang sangat cepat
berkembang ini membuat kebutuhan ekonomi tiap penduduk meningkat, ditambahnya
tanggungan menghidupi keluarga para pekerja itu sendiri mengakibatkan banyaknya
pekerja yang tidak mampu untuk menhidupi keluarganya sendiri. Minimnya Upah
serta tunjangan yang diterima oleh para buruh merupakan salah satu faktor
banyaknya buruh yang tidak cukup dalam menghidupi dirinya dan keluarganya
tersebut.
Namun seiring dengan perjalanan waktu, buruh merasakan ketidakadilan yang
mereka rasakan sekitar tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Indonesia sempat
menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) sampai pada titik 100%
sebagai dampak dari tuntutan perbaikkan nasib para tenaga kerja melalui unjuk
rasa dan mogok kerja. Sampai saat ini hal itu masih berlanjut, setiap ada
perubahan upah minimum oleh pemerintah selalu dibarengi dengan protes dari para
tenaga kerja.
Selain Upah para pekerja seharusnya
juga mendapatkan tunjangan, dalam hal tunjangan pengusaha wajib memberikan
kepada pekerjanya, contohnya seperti THR (Tunjangan hari Raya) seperti yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR. Tetapi dalam
kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya
menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang
tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak
cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk
membayar THR, dan banyak cara dia melipat-gandakan kerja menjelang hari raya
untuk menjaga stok barang. Termasuk membeli hari libur dan lembur dengan upah
yang rendah.
ISI
PengPengertian
Upah Buruh dan Tunjangan serta Jenis-Jenisnya
a.
Pengertian Upah Buruh
Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang
telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha. Pemenuhan hak ini harus
memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap
pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi
pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari
kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.
Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur
dalam peraturan perundang undangan Negara agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan
mengenai pengupahan diatur didalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17
Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
Layak. Kedua aturan inilah yang menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam
menetapkan upah bagi buruh.
Yang dimaksud dengan upah
dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk
tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah
dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai
imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak
yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh,
sehingga ada nilai keadiLan. Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka
disebut Upah Minimum Propinsi. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa
penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang
layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa
dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan
dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
·
Biaya keperluan hidup
minimum pekerja dan keluarganya
·
Peraturan perundang –
undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR).
·
Kemampuan dan
Produktivitas perusahaan
·
Jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi.
·
Perbedaan jenis
pekerjaan
Pengusaha mempunyai
kewajiban untuk membayar Upah kepada pekerjanya (Buruh) upah buruh tidak
dibayar apabila dia tidak bekerja akan tetapi ada beberapa hal pengusaha tetap
harus membayar upah karyawannya, diantaranya yaitu:
·
Pekerja sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·
Pekerja perempuan
yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan
·
Pekerja tidak masuk
bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu
atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·
Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
·
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya
·
Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha
tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha
·
Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
·
Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
·
Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Didalam Pasal 88 UU No.13/2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh
berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan
untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan
terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah
minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat
UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan,
KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat
hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan.
Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur
dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari
upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum
berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan
oleh Gubernur.
Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan
setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan
terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini,
maka pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal
ini diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU No.13/2003.
Pada dasarnya upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah
minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal
ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005.
Bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, untuk menetapkan upah
pokoknya harus dirundingkan secara bipartite, yaitu antara Serikat buruh atau
buruh dengan pengusaha. inilah yang oleh pengusaha disebut dengan Upah
Sundulan. Penetapan upah dalam perundingan ini perlu memperhatikan struktur
dan skala upah serta kemampuan dan produktivitas perusahaan. Hal ini diatur
dalam Pasal 92 UU No.13/2003. Misalnya sebagai contoh, Pada awal tahun 2009
kemarin, Pemerintah telah menaikkan upah minimum sebesar Rp.972.605 dengan
kenaikan sebesar 8% dari Upah Minimum Tahun 2007. Maka penentuan kenaikan upah
bagi buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun harus memperhatikan persentase
besaran kenaikan upah dan struktur dan skala upah yang terdiri atas golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Penyesuaian kenaikan upah
tersebut harus dirundingkan secara bipartite antara serikat buruh atau buruh
dengan pengusaha. Bagi perusahaan yang telah terdapat serikat buruh, maka jika
dilakukan perubahan kebijakan harus memberitahu dan merundingkannya terlebih
dahulu dengan Serikat Buruh yang ada di lingkungan perusahaannya. Serikat Buruh
berhak mengetahui mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
kepentingan dan hak-hak buruh.
Pembahasan mengenai kenaikan upah (baik upah pokok maupun tunjangan tetap)
termasuk pada persoalan hak kepentingan, yang dapat menjadi kesepakatan bersama
antara dua pihak yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal
terjadi perubahan maka, pihak perusahaan tidak boleh menolak untuk berunding.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 15 Kepmen Nakertrans No.48 Tahun 2004, yang
menyebutkan:
“Pengusaha harus melayani permintaan
secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dari serikat buruh
yang telah tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bagi pengusaha yang menolak untuk melayani
berunding, maka pengusaha tersebut tidak mengakui hak-hak sebuah serikat buruh.
dengan tidak diakuinya hak-hak serikat buruh, maka dapat dikatakan juga bahwa
pengusaha juga tidak mengakui keberadaan serikat buruh yang ada di lingkungan
perusahaan. Dalam Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh
disebutkan:
“Siapapun dilarang untuk
menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk,
menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak
menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat
buruh dengan cara:
·
Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan
mutasi;
·
Tidak membayar atau mengurangi upah buruh;
·
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
·
Melakukan kampanye anti pembentukkan serikat buruh. Terhadap siapapun yang
melanggar pasal 28 tersebut diatas, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp.100 juta dan paling banyak Rp.500 Juta. Hal ini diatur dalam Pasal 43 UU
No.21 Tahun 2000.
Hak buruh mengenai upah dan
perlindungan buruh dari kesewenangan pengusaha telah diatur sedemikian rupa
didalam undang-undang Negara, khususnya mengenai UU Serikat Buruh. Untuk itu,
tidak perlu takut untuk melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak buruh.
PENUTUP
Upah merupakan suatu Hak yang harus diberikan oleh pengusaha
kepada kaum buruh atas kewajiban yang dia laksanakan atau sesuai dengan Upah Minimum
Regional seperti yang telah ditentukan. UU No 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asingLandasan formal
seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah,
kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja,
partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada
prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme
(pengusaha).
DAFTAR PUSTAKA